Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari sellersejati4 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan".Pengertian otonomi daerah tersebut merupakan pendapat yang dikemukakan oleh….
a. UU RI No. 9 Tahun 2015
b. Ateng Syarifuddin
c. C.J. Franseen
d. J. Wajong
e. W.R. Supratman

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A.UU RI no 9 tahun 2015

Penjelasan:

otonomi menurut UUD RI no 9 tahun 2015

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh galih291960 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21