rumus pajak bumi & bangunan (PBB) ?

Berikut ini adalah pertanyaan dari ummuazizah pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Rumus pajak bumi & bangunan (PBB) ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

(JADIKAN YG TERBAIK YA ) Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKPJika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 40% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,2%x(NJOP-NJOPTKP)Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB
= 0,5% x 20% x (NJOP – NJOPTKP)
= 0,1 %x (NJOP -NJOPTKP)
Contoh soal. Objek perumahan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya.
- Luas Bumi 1.000 m2 dengan nilai jual Rp 840.000,00/m2 Nilai jual tanahtersebut termasuk kelas 17 dengan nilai jual Rp 802.000,-/m2
- Luas Bangunan 400 m2 dengan nilai jual Rp 1.000.000,00/m2. Nilai jualbangunan tersebut termasuk kelas 2 dengan nilai jual Rp 968.000,-/m2Berapakah besar Pajak yang dikenakan kepada mereka?Jawaban:Penghitungan PBB-nya :
- Jumlah NJOP bumi 1.000 x Rp 802.000,- = Rp 802.000.000,-
- Jumlah NJOP Bangunan 400 x Rp 968.000,- = Rp 387.200.000,-
- NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 1.189.200.000,-
- NJOPTKP = Rp 12.000.000,-
- NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 1.181.200.000,-
- NJKP 40% x (NJOP – NJOPTKP)= 40% x (1.189.200.000-12.000.000)
= 40% x Rp.1,177.200.000= Rp.470.880.000PBB yang terutang
0,5% x Rp.470.880.000= Rp 2.354.400
(Dua juta tiga ratus lima puluh empat ribu empat ratus)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ruimahdwiis dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Jun 14