Berikut ini adalah pertanyaan dari safitrianissa758 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
seorang paman dan seorang nenek. Adapun harta warisan yang
ditinggalkan sebanyak Rp. 250.000.000,00. Bagaimanakah cara
pembagian harta pusaka yang ditinggalkan sang mayit?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Harta pusaka tersebut dibagi dengan jumlah berikut:
- Suami mendapat harta sebanyak Rp 62.500.000.
- Nenek mendapat harta sebanyak Rp 41.666.666.
- Ibu mendapat harta sebanyak Rp 41.666.666.
- Anak perempuan mendapat harta sebanyak Rp Rp 34.722.222,66
- Anak laki-laki mendapat harta sebanyak Rp 69.444.445,34
- Paman mendapat harta sebanyak Rp 0.
Penjelasan dengan langkah-langkah:
∴ Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris
- Suami = karena mayit memiliki anak
- Ibu = karena mayit memiliki anak
- Nenek = karena mayit memiliki anak
- Anak laki-laki = asabah bil ghairih karena ada anak perempuan.
- Anak perempuan= asabah bil ghairh karena ada anak laki-laki.
- Paman = mahjub atau terhalang karena ada anak laki-laki.
∴Total warisan = Rp 250.000.000,00
∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris
Suami = x harta warisan
= x Rp 250.000.000
= Rp 62.500.000
Ibu = x harta warisan
= x Rp 250.000.000
= Rp 41.666.666
Nenek = x harta warisan
= x Rp 250.000.000
= Rp 41.666.666
Asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya
= Rp 250.000.000 - (Rp 62.500.000 + Rp 41.666.666 + Rp 41.666.666)
= Rp 250.000.000 - Rp 145.833.332
= Rp 104.166.668
Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma'a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari 1 anak perempuan.
Bagian asabah ( ketentuan anak laki-laki 2 dan anak perempuan 1) = ( jumlah anak laki-laki x 2) + ( jumlah anak perempuan x 1) = (1 x 2) + (1 x1) = 2 + 1 = 3
- 1 orang Anak laki-laki : x total harta asabah = x Rp 104.166.668 = Rp 69.444.445,34
- 1 orang Anak perempuan : : x total harta asabah = x Rp 104.166.668 = Rp 34.722.222,66
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang asabah, pada yomemimo.com/tugas/21246537
- Materi tenatng dzawil furdh, pada yomemimo.com/tugas/19957132
- Materi tentang jenis asabah, pada yomemimo.com/tugas/15808020
====================================================
Detail jawaban
Kelas : XII
Mata pelajaran : Agama islam
Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris
Kode soal : 12.14.8
#TingakatkanPrestasimu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 03 May 21