1. Kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh

Berikut ini adalah pertanyaan dari blacktxa pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo ataudapat melunasinya dalam jangka pendek disebut....
2. Kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan dalam waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala
disebut
3. Lembaga keuangan bukan bank yang memberi pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan
berupa barang bergerak dan tidak bergerak disebut ....
4.
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat adalah ....
5.
Bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam adalah ....

III.
Sebutkan wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengaturan!

2. Sebutkan wewenang OJK dalam melaksanakan tugas pengawasan!

3. Jelaskan tugas-tugas Bank Indonesia sehubungan dengan pemerintah!

4. Jelaskan produk lembaga perbankan yang Anda ketahui!

5. Jelaskan lembaga keuangan bukan bank! Sebutkan contoh-contohnya!

ngasal saya report anda!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  1. Solvabilitas artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang
  2. Leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
  3. penggadaian atau gadai
  4. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Jenis bank ada dua sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU 7/1992, yaitu: Bank Umum
  5. prinsip syariah
  6. Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
  7. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  8. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  9. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  10. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  11. Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  12. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  13. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  14. Ketiga tugas ini adalah: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta. mengatur dan mengawasi perbankan (tugas ini masih berlaku pasca-UU OJK namun difokuskan pada aspek makroprudensial dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia).
  15. kredit pasif kredit dan giro
  16. Lembaga Keuangan Bukan Bank Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menurut UU No. 10 Tahun 1998 yaitu suatu badan usaha yang melakukan suatu kegiatan di bidang keuangan, yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga dan untuk menyalurkannya untuk membayar investasi perusahaan contohnya adalah:koperasi simpan pinjam, perusahaan asuransi, pasar modal, perusahaan Pegadaian, perusahaan modal ventura, leasing, dan dana pensiun.

Penjelasan:

semoga membantu!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ardnn61 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21