hukum dasar nafaqah dalam al Qur'an adalah?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari jufrufalmaidah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum dasar nafaqah dalam al Qur'an adalah?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam buku syari'at Islam, kata nafkah mempunyai makna segala biaya hidup merupakan hak isteri dan anak-anak dalam hal makanan, pakaian dan tempat kediaman serta beberapa kebutuhan pokok lainnya, bahkan sekalipun si isteri itu seorang wanita yang kaya.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kurniawanfachrul39 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Jun 21