Siapa saja pelaku dalam perbankan syariah

Berikut ini adalah pertanyaan dari hayatisitimaysaroh pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Siapa saja pelaku dalam perbankan syariah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Pengertian Perbankan Syariah

Bank pada dasarnya adalah entitas

melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan

atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional

dan bank syariah. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis

Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan

bank syariah untuk menjalankan fungsi sosia

dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial

dengan menjalankan fungsi seperti

lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak

sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

sekolah dasar: SMP negeri 90

kelas:12

kunci jawaban: bank syariah

semoga bermanfaat^-^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rosikinkin3807 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Jul 21