ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Berikut ini adalah pertanyaan dari marcelloevan01 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Hak adalah sesuatu yang mutlak dimiliki oleh setiap orang dari sejak lahir dan penggunaannya tergantung pribadi masing-masing.

Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.

2. Manfaat kewajiban:

  1. Terjaganya kerukunan, kenyamanan, ketenangan, dan keamanan hidup.
  2. Kita terhindar dari permasalahan yang bisa datang dikemudian hari.
  3. Tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
  4. Selesainya tugas atau pekerjaan tepat waktu.

3. Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia tertulis dari pasal 27-34 UUD 1945:

1. Pasal 27

  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2. Pasal 28

  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

3. Pasal 28 A HAK ASASI MANUSIA

  • Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

4. Pasal 28 B

  • Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  • Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

5. Pasal 28 C

  • Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

6. Pasal 28 D

  • Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

13. Pasal 29 AGAMA

  • Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

14. Pasal 30 PERTAHANAN NEGARA DAN KEMANAN NEGARA

  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

15. Pasal 31 PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

16. Pasal 32

  • Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

17. Pasal 33 PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

18. Pasal 34

  • Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

4. Contoh tanggung jawab di lingkungan rumah:

  1. Mengerjakan PR dari sekolah.
  2. Mencuci pirang sendiri selepas makan.
  3. Membersihkan tempat tidur sendiri.
  4. Menjaga kebersihan rumah.

5. Fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:

  1. Sebagai pedoman atau kunci kehidupan masyarakat Indonesia.
  2. Sebagai sumber dari segala hukum.
  3. Sebagai falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
  5. Kepribadian Bangsa Indonesia

6. Ciri-ciri pemimpin yang baik :

  1. Jujur dan Dapat Dipercaya.
  2. Mampu Bertanggung Jawab.
  3. Kemampuan Berkomunikasi Efektif.

7. Contoh penerapan sila Pancasila ke-5 bagi pemimpin:

  1. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  2. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  3. Suka bekerja keras.

8. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara.

9. Cara menjaga kelestarian lingkungan di lingkungan rumah:

  1. Menggunakan Air Seperlunya.
  2. Menggunakan Kertas Seperlunya.
  3. Menghemat Bahan Bakar.

10. Contoh hak asasi manusia(HAM) :

  1. Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
  2. Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
  3. Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.

11. Ciri khusus/sifat hak asasi manusia (HAM):

•Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.

•Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya

12. Upaya HAM di lingkungan sekolah dasar:

  1. Menghormati pendapat teman.
  2. Mematuhi tata tertib sekolah.
  3. Tidak menghina teman yang cacat, miskin, bodoh, dll.

13. Prinsip-prinsip dalam musyawarah mufakat:

  1. Kekeluargaan.
  2. Kebersamaan.
  3. Mementingkan kepentingan umum.

14. Manfaat Persatuan dan Kesatuan:

  1. Memperkuat jati diri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi segala ancaman dan gangguan dari musuh.
  3. Terwujudnya kehidupan yang seimbang, selaras, dan serasi antar masyarakat.

15. Asas Musyawarah:

Yaitu, Asas yang dipakai oleh masyarakat buat menyelesaikan masalah atau persoalan dengan baik-baik buat mendapatkan hasil yang sering disebut dengan mufakat.

Semoga membantu;)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nauraaqila7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21