sebutkan syarat pinjam meminjam

Berikut ini adalah pertanyaan dari nalarahmad00 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar

Sebutkan syarat pinjam meminjam

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembahasan

PINJAM MEMINJAM

Pinjam meminjam mengandung pengertian memanfaatkan barang atau uang sementara waktu. Dalam istilah Islam dinamakan 'Ariyah yang bermakna pinjam tak berbunga.

Pinjam-meminjam dalam kehidupan bermasyarakat adalah hal yang biasa dilakukan. Hal itu terjadi karena manusia saling membutuhkan untuk memenuhi hajat kehidupannya. Oleh karenanya Agama Islam memberikan aturan-aturan dalam pelaksanaan pinjam-meminjam, baik dasar hukumnya, syarat rukunnya, maupun hak dan kewajiban bagi orang yang terlibat dalam pinjam-meminjam.

HUKUM PINJAM MEMINJAM

Dalam Q.S Al-Maidah ayat 2 menjelaskan tentang perintah tolong menolong dalam urusan kebaikan. Salah satu bentuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat adalah pinjam meminjam. Jadi pada dasarnya hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh).

"Hai orang-orang yang beriman,

janganlah kamu melanggar syi'ar-

syi'ar Allah, dan jangan melanggar

kehormatan bulan-bulan haram,

jangan (mengganggu) binatang-

binatang had-ya dan binatang-

binatang qalaa-id, dan jangan (pula)

mengganggu orang-orang yang

mengunjungi Baitullah sedang

mereka mencari karunia dan

keridhaan dari Tuhanny dan apabila

kamu telah menyelesaikan ibadah

haji, maka bolehlah berburu. Dan

janganlah sekali-kali kebencian(mu)

kepada suatu kaum karena mereka

menghalang-halangi kamu dari

Masjidilharam, mendorongmu

berbuat aniaya (kepada mereka). Dan

tolong-menolonglah kau dalam

(mengerjakan) kebajikan dan takwa,

dan jangan tolong-menolobg dalam

berbuat dosa dan pelanggaran. Dan

bertakwalah kamu kepada Allah,

sesungguhnya Allah amat bersiksa-Nya." (Q.S Al-Maidah: 2)

Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan alasan yang melatarbelakanginya, yakni :

  • Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
  • Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam-meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah sakit.
  • Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, sebagai contoh: Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita memberi pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus dilakukan operasi untuk menolong jiwanya.
  • Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam-meminjam. Misalnya: memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang.

RUKUN PINJAM MEMINJAM

Maksud rukun disini adalah hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila tidak terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka di anggap tidak sah. Rukun pinjam meminjam ada 5 Lima yaitu:

  • Mu"ir orang yang meminjami
  • Musta"ir orang yang meminjam
  • Musta"ar barang yang dipinjam
  • Batas waktu
  • Ijab Qabul atau ucapan/keterangan dari kedua belah pihak

SYARAT PINJAM MEMINJAM

  1. Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
  2. Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik

SYARAT BARANG YANG DIPINJAM

  1. Ada manfaatnya
  2. Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya

BEBERAPA CATATAN PENTING DALAM PINJAM MEMINJAM

Untuk menjaga hubungan baik antara peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal. berikut ini:

  • Barang yang dipinjam selayaknya untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama
  • Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan
  • Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik, sehingga tidak rusak. Sebagaimana Hadits Nabi Muhammad SAW, bersabda: tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu." (H.R al-Khomsah kecuali An-Nasai)
  • Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati
  • Hendaknya orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
  • Demikianlah sekilas tentang Pinjam Meminjam semoga bermanfaat.

=================================================================

Detail Jawaban

kelas : 5

mata pelajaran : Bahasa Arab

Bab : tentang Syarat Pinjam Meminjam

kode : 8.34

# SemangatBelajar

#TingkatkanPrestasi

#JadilahRanking1

Semoga membantu༼ つ ◕‿◕ ༽つ

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bambangariyanto405 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 May 21