TURLI Ulama Tahun 202139.Pembagian kekuasaan negara baik kekuasaan eksekutif, legislatif

Berikut ini adalah pertanyaan dari ranifitriany621 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

TURLI Ulama Tahun 202139.
Pembagian kekuasaan negara baik kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif
diatur dalam konstitusi agar tidak terjadi tumpang tindih antara pembagian tugas dan
wewenangnya. Meskipun demikian, antarlembaga negara sebagai pelaksana
kekuasaan memiliki hubungan kerjasama dan mekanisme penyelesaian sengketa yang
diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut ini yang
merupakan contoh kerjasama antara lembaga eksekutif dengan yudikatif yaitu
Presiden ....
A. mengajukan rancangan undang-undang dan dibahas menjadi undang-undang
B. memberi grasi dan rehabilitasi yang dilaksanakan pada saat-saat tertentu
C. mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di negara lain
D. memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan
E. menerima penempatan duta dari negara lain​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. mengajukan rancangan undang-undang dan dibahas menjadi undang-undang

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaniyahFarah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Jun 21