Berikut ini adalah pertanyaan dari Helfin6435 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
sahkah shalat anda jika bermakmum kepada nya ? Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum bermakmum kepada imam yang berlainan madzhab. Anggap saja misalnya imam tadi mengikuti pendapat madzhab Maliki yang berbendapat bahwa basmalah tidak perlu dibaca dalam al-fatihah VS anda yang bermadzhab Syafi’I yang secara tegas bahwa Imam wajib membaca Basmalah dalam Al-Fatihah. Sebagian ulama mengatakan tidak sah, artinya anda harus munfarid karena Al-Fatihahnya cacat. Sedangkan sebagian ulama lainnya mengatakan sah karena sahnya jama’ah adalah sah menurut imam, jadi shalat makmum tetap sah walapun berbeda madzhab dengan imam. Lalu pendapat yang mana yang harus diambil ? Hal ini tentu kembali kepada anda sendiri yang menentukan, namun realita di lapangan sangat sulit jika kita memilih pendapat yang mengatakan tidak sah. Kita bisa saksikan bahwa Shalat jamaah di masjidil haram atau nabawi bermadzhab Hambali, bukan Asy-Syafi’I seperti kita. Atau ketika anda ke luar negeri yang kebetulan imam shalatnya berbeda dengan madzhab kita
Wallahu a'lam bisawab (╯▽╰)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh najwamaf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 29 Jun 21