Berikut ini adalah pertanyaan dari Salamdamai420 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pendidikan merupakan bentuk usaha yang terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Atas berlakunya salah satu pasal dalam UU Pendidikan tinggi maka upaya yang dilakukan oleh mahasiswa adalah memilih dan memilah mana yang baik dan mana yang buruk sehingga tidak ada gesekan antara UU dan hak konstitusional mahasiswa.
Pembahasan:
UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendefinisikan bahwa Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Fungsi Pendidikan tinggi menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah:
- Mengembangkan, membentuk, kemampuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Mengembangkan sivitas akademik yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan koorperatif.
- Mengembangkan IPTEK dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang Apa bunyi dari uu no 12 tahun 2012 yomemimo.com/tugas/1671293
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 26 Oct 22