pasal berapakah di dalam undang-undang Dasar 1945 mengenai hak menyampaikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari deaa186 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Pasal berapakah di dalam undang-undang Dasar 1945 mengenai hak menyampaikan pendapat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manuasia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menentukan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”

Penjelasan:

DIBACA YA, MAKASIH

  1. UNDANG UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA
  2. HAK PENYAMPAIAN PENDAPAT
  3. 1945

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizalladitya364 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21