Berikut ini adalah pertanyaan dari rius284 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ustaz Ahmad Sarwat Lc dalam buku 'Sholat Orang Sakit' yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan hukum sholat bagi orang sakit.
Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya orang sakit tidak dicabut kewajiban sholatnya. Namun mendapatkan beberapa keringanan Untuk itu dalam menetapkan bentuk-bentuk keringanan sholat ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan.
1. Sakit tidak menggugurkan kewajiban sholat
Ini adalah prinsip yang paling dasar dan sangat penting. Sebab banyak sekali orang yang keliru dalam memahami bentuk-bentuk keringanan. Sehingga terlalu memudah-mudahkan sampai keluar batas. Artinya tidak mentang-mentang seseorang menderita suatu penyakit, lantas boleh meninggalkan sholat seenaknya.
Kalau pun terpaksa harus meninggalkan sholat, karena alasan sakit yang tidak mungkin bisa mengerjakan sholat. Tetap saja sholat itu menjadi hutang yang harus dibayarkan di kemudian hari.
2. Lakukan yang bisa dilakukan
Seseorang yang sakit tetap diwajibkan untuk mendirikan sholat. Caranya dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi sholat semampu yang bisa dilakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Hal ini ditegaskan dalam Alquran dan hadits.
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ "Dan bertaqwalah kepada Allah semampu yang kamu bisa." (QS At-Taghabun: 16)
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ "Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakannya semampu yang bisa kamu lakukan." (HR. Bukhari)
Prinsipnya, apapun gerakan dan bacaan sholat yang masih bisa dikerjakan, maka tetap wajib untuk dikerjakan. Apa yang sudah mustahil untuk dilakukan, barulah boleh untuk ditinggalkan. Prinsipnya, apa yang tidak bisa didapat secara keseluruhannya, bukan berarti harus ditinggalkan semuanya.
3. Keringanan sholat tidak boleh mengarang sendiri
Tidak mentang-mentang mendapatkan keringanan sholat, lantas seseorang boleh mengarang-ngarang sendiri bentuk keringanan sholat seenak seleranya. Keringanan yang Allah SWT berikan kepada orang sakit bukanlah cek kosong yang boleh diisi seenaknya. Karena tetap ada banyak batasan syariah yang mengiringinya.
Misalnya, orang sakit tetap wajib sholat sejumlah rakaat yang telah ditetapkan dan tidak boleh mengurangi jumlah rakaat. Maka yang tadinya sholat Zhuhur empat rakaat, tidak boleh tiba-tiba dikurangi jadi tinggal satu rakaat dengan alasan sedang sakit.
Begitu juga yang seharusnya sholat lima waktu dalam sehari semalam, tidak boleh diubah jadi cuma tiga waktu saja. Maka keringanan sholat yang dijalankan harus bentuk-bentuk keringanan yang ada dalilnya dan tidak boleh keringanan yang seenaknya sendiri.
Keringanan yang ada dalilnya di antaranya, wudhu atau mandi janabah boleh diganti dengan tayamum, dan bila tidak bisa berdiri maka boleh sholat sambil duduk atau berbaring. Kemudian keringanan sholat lainnya bisa tidak menghadap ke kiblat, gugur kewajiban sholat berjamahnya dan gugur kewajiban sholat Jumat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh veradevitaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 02 Jul 21