negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari fathimahh101 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamaa.29;1
b.29;2
c.30;1
d.30;2​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B.29;2

Penjelasan:

Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu"

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ronauli2908 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22