Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul ditegaskan dalam.....undang-undang Dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari rafiakbarfadillah pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul ditegaskan dalam.....undang-undang Dasar negara Repubik Indonesia Tahun 1945.tolong di jawab ya kak.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh priskaard dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21