Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara baik secara

Berikut ini adalah pertanyaan dari ditagermita7452 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara baik secara perorangan maupun kelompok oleh karena itu negaramenjamin dalam uud 1945 khususnya pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".

Penjelasan:

Semoga benar dan bisa membantu,, tetap semangat belajar yaa!

tolong jadikan jawaban terbaik, jangan lupa follow

terimakasih... >_<

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lailatulnur662 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21