Berikut ini adalah pertanyaan dari dina47604 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
jual bangunan Rp 300.000,00 per meter Diketahui NJOPTKP sebesar Rp
10.000,000,00.Besar pajak PBB Pak Imad adalah...
a. Rp 192.000,00
b. Rp 212.000,00
c. Rp 288.000,00
d. Rp 318.000,00
e. Rp 384.000,00
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. Rp. 192.000,00
Penjelasan:
Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), besarnya persentase NJKP di pedesaan dan perkotaan:
~apabila NJOP-nya > Rp1.000.000.000,00 adalah 40%.
~apabila NJOP-nya < Rp1.000.000.000,00 adalah 20%.
Nilai tanah dan bangunannya:
Tanah : 350 x 200.000 = 70.000.000
Bangunan : 120 x 300.000 = 36.000.000
Sehingga kita bisa menghitung NJOP sebagai dasar perhitungan PBB:
Nilai tanah: Rp 70.000.000
Nilai bangunan: Rp 36.000.000
---------------------------------------------------+
Rp 106.000.000
NJOPTKP Rp 10.000.000 _
----------------------------------------------------
Rp 96.000.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB: Rp 96.000.000 sehingga PBB nya:
NJKP : 20% x Rp 96.000.000 = Rp 19.200.000
PBB : 0,5% x Rp 19.200.000 = Rp 96.000
Jadi PBB yang dibayarkan sebesar pak Guntur Rp 96.000,00. Dengan cara diatas apabila persentase NJKP yang digunakan adalah 40% maka PBB yang dibayarkan pak Imad sebesar Rp 192.000,00.
Tidak ada jawabannya, tapi kurang lebih caranya seperti itu. Semoga mudah dipahami, bantu jadikan jawaban tercerdas ya. terimakasih.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TommyGaming dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 05 Aug 21