Proses perumusan sila pancila ke 3

Berikut ini adalah pertanyaan dari itorosa932 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Proses perumusan sila pancila ke 3

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mohammad Yamin

Mohammad Yamin merupakan seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum. Dalam membuat rumusan Pancasila, Mohammad Yamin memberikan lima hal untuk bisa dijadikan dasar negara. Pertama diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945 yang berisi:

  1. Peri kebangsaan.
  2. Peri kemanusiaan.
  3. Peri ketuhanan .
  4. Peri kerakyatan.
  5. Kesejahteraan rakyat.

Kemudian hal tersebut berubah saat Mohammad Yamin menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penjelasan:

Soekarno Presiden pertama Indonesia, Soekarno juga turut serta merumuskan Pancasila. Dalam pidatonya di sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang berisi gagasan mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir gagasan. Gagasan tersebut adalah:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, kemudian diterbitkan beberapa dokumen penetapannya, yaitu:

  1. Rumusan pertama: Piagam Jakarta (jakarta Charter)-tanggal 22 Juni 1945
  2. Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang dasar- tanggal 18 Agustus 1945
  3. Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  4. Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusah pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Rumusan dasar negara Pancasila yang sah Rumusan yang sah berdasarkan sistematis yang benar terdapat pada UUD 1945 dan di sahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968. Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan dan rumusan Pancasila sah sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bagawanta dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Aug 21