1. Sebutkan masing-masing 3 tugas penyelesaian pelanggaran HAM yang di

Berikut ini adalah pertanyaan dari brainsteelty45 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Sebutkan masing-masing 3 tugas penyelesaian pelanggaran HAM yang di atur di KUHP..a. Peradilan umum
b. Peradilan tata usaha negara
c. Praperadilan
d. Komnas HAM

minta tolong kak ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b.Peradilan tata usaha negara

Penjelasan:

Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) merupakan lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, adapun tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh davidgamingx7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 21 Nov 21