Transportasi udara menurut para ahli

Berikut ini adalah pertanyaan dari lucellanoreen pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Transportasi udara menurut para ahli

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Konvensi Paris 1919, pesawat udara (aircraft) diartikan sebagai “any machine that can derive support in the atmosphere from the reaction of the air”. Sedangkan menurut Konvensi Chicago 1944 dalam Annex 7, pengertian tersebut ditambahkan menjadi: “any machine that can derive support in the atmosphere from the reaction of the air other than the reactions of the air against the earth’s surface”.

Sebagai perbandingan, pengertian pesawat udara di Indonesia menurut Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1958 adalah “setiap alat yang dapat memperoleh daya angkat dari udara”, kemudian pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1962, pesawat diartikan sebagai “semua alat angkut yang dapat bergerak dari atas tanah atau air ke udara atau ke angkasa atau sebaliknya”, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992, pesawat udara adalah “setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh noviantinabila89 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21