Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari anadhifah80 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. pengertian peraturan perundangan-undangan menurut Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 adalah .... A. peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalm peraturan perundang-undangan
B. peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara khusus dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalm peraturan perundang-undangan
C. peraturan tidak tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalm peraturan perundang-undangan
D. peraturan tidak tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara khusus dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalm peraturan perundang-undangan
Bantu jawab sekarang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban atas pertanyaan diatas adalah:

A. peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

Penjelasan:

Dalam pasal 1 nomor 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan  tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat  secara umum dan dibentuk atau ditetapkan olehlembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui  prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan  Perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan sebagai suatu sistem terdiri dari sub-sub sistem, maka  sifat-sifat dari pada sistem atau ciri-cirinya adalah :  

  1. Bersifat abstrak artinya tidak berwujud
  2. Merupakan hasil buatan dari manusia yang terencana
  3. Terbuka/ gejala sosial yang mendapatkan pengaruh sosial
  4. Hidup/ diberlakukan
  5. Kompleks, karena didalamnya banyak sub-sub sistem dan saling berhubungan satu  dengan yang lainnya

Peraturan Perundang-Undangan pada dasarnya merupakan proses penyelenggaraan  Negara/ pemerintah dalam rangka tercapainya tata tertib dalam bernegara.  Peraturan Perundang-undangan merupakan alat atau sarana untuk tercapinya cita-cita  dan tujuan Negara yaitu Kesejahteraan Masyarakat.

Pelajari Lebih Lanjut:

Materi tentang tata urut perundang-undangan

yomemimo.com/tugas/35535068

Materi tentang undang undang yang mengatur hirarki peraturan perundang undangan di indonesia​

yomemimo.com/tugas/26000984

Materi tentang tata cara pembuatan Undang-undang

yomemimo.com/tugas/36432469

Detil Jawaban:

Kelas : SMA

Mapel : PPKn

Bab :  

Kode :

#AyoBelajar  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adihandono dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22