Gaji seorang pegawai Rp 1.500.000,00. Jika terkena PPh 10%, maka

Berikut ini adalah pertanyaan dari mokhamadkhabibi92 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Gaji seorang pegawai Rp 1.500.000,00. Jika terkena PPh 10%, maka gali pegawai tersebut adalah ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan dengan langkah-langkah:

% gaji setelah PPh = 100% - 10% = 90%

gaji pegawai tersebut:

90% × 1.500.000 = Rp1.350.000,00

semoga membantu ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh areacrtv85 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 29 May 22