Berikut ini adalah pertanyaan dari tricahyo5201 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Keikutsertaan WNI dalam upaya bela negara sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 UU no. 3 tahun 2003 yaitu:
- Bela negara dalam pendidikan kewarganegaraan.
- Bela negara dalam pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
- Bela negara dalam pengabdian yaitu sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia yang secara sukarela atau secara wajib menjadi TNI.
- Bela negara dalam pengabdian sesuai dengan profesi.
Pembahasan
Penjelasan dari pengertian bela negara yaitu merupakan sebuah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang telah dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan juga terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dasar hukum bela negara:
- UUD Tahun 1945.
a. Tercantum pada Pasal 27 ayat 3 yang tertulis bahwa, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
b. Tercantum pada Pasal 30 ayat 1 yang tertulis bahwa, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara yang tertulis pada Pasal 9 ayat 1 berbunyi bahwa, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Kemudian selanjutnya pada ayat 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana yang sudah dimaksudkan dalam ayat 1.
Pelajari lebih lanjut
Materi penjelasan tentang upaya bela negara pada link
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daniatykurniawan84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 08 Jan 22