Berikut ini adalah pertanyaan dari vaschainghrid2148 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada pasal 14 ayat (1) Undang undang No. 32 Tahun 2004, yaitu a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan; b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; c. Penyenggelaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Maaf kalau salah:(
Semoga membantu;)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggunwidyasyafitri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 Aug 21