Menurut hukum pidana, hukuman terbagi menjadi dua macam, yaitu hukuman

Berikut ini adalah pertanyaan dari disapasayo pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut hukum pidana, hukuman terbagi menjadi dua macam, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok menurut KUHP Pasal 10 adalah sebagai berikut, kecualiyang ngasal riport:-D

A.hukuman mati
B.hukuman penjara
C.hukuman kurungan
D.pencabutan hak tertentu

KECUALI YA NYETT KECUALI KECUALI!!!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D.hukuman tertentu

Penjelasan:

karena ada yang ngatur dari pihak nya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yulif7905 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Feb 22