Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari sesep164 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang disebut . . . . .

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekuasaan seseorang untuk melaksanakan sesuatu yang telah ditentukan Undang-undang adalah disebut dengan HAK.

Penjelasan:

Semoga Membantu, Maaf kalau salah ^^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yessysumanik dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 13 Jan 22