Syarat mau naik Trans Jakarta ketika sedang Pandemic LEVEL 4

Berikut ini adalah pertanyaan dari arizaldillasayang pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Syarat mau naik Trans Jakarta ketika sedang Pandemic LEVEL 4 apa saja yang perlu dibawa berkasnya ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

logo

HEADLINE HARI INI

Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim Butuh 20 Tahun, Masterplannya?

HomeLifestyleTravel

Syarat Naik Transjakarta Selama PPKM Level 4, Wajib Bawa STRP

Oleh Dinny Mutiah pada 05 Agu 2021, 11:46 WIB

Transjakarta Uji Coba Bus Listrik untuk Angkut Penumpang

Perbesar

Bus listrik Transjakarta jelang uji coba di Kantor Pusat Transjakarta, Senin (6/7/2020). Layanan ini akan beroperasi setiap hari, mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan berhenti di halte-halte Non-BRT di sepanjang rute Blok M hingga Balai Kota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berdampak pada layanan sektor transportasi publik di Jakarta. Transjakarta baru saja memperbarui aturannya bagi para calon penumpang, termasuk kewajiban membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan: 1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau 2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:- Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah- Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19," tulis admin Transjakarta di Instagram resmi pada 4 Agustus 2021.

Sesuai SK Kadishub No. 282 Tahun 2021 per Senin, 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan perundang-undangan terkait. Pihak Transjakarta menyatakan aturan tersebut untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM Level 4.

Selama periode tersebut berlaku, layanan bus beroperasi mulai pukul 05.00 WIB -- 20.30 WIB untuk umum. "Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20:30 - 21:30 WIB," imbuh penjelasan tersebut.

Transjakarta masih melayani penumpang yang akan menjalani vaksinasi tanpa membawa STRP. Hanya saja, mereka harus menunjukkan undangan vaksinasi digital kepada petugas. Sementara, pelanggan dengan kepentingan darurat, seperti berobat ke rumah sakit, wajib menunjukkan bukti rujukan/pengantar obat.

Transjakarta juga membatasi kapasitas layanan Mikrotrans maksimal 50 persen. Semua armada akan melayani pelanggan dengan jadwal keberangkatan setiap lima menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun.

"Bagi para pelanggan yang termasuk pada kategori esensial dan kritikal dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI," demikian pernyataan tersebut.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Scroll down untuk melanjutkan membaca

Protes Warganet

uji coba bis listrik Perbesar

Bus listrik TransJakarta melintas di Jalan jenderal Suditman, jakarta, Selasa (10/9/2019). TransJakarta melakukan uji coba tiga bus listrik untuk menguji ketahanan bateri dan beban seberat 16 ton pdi sejumlah jalan protokol ibukota. (HO/Basuki))

Kebijakan itu direspons negatif oleh pengguna Transjakarta. Kolom komentar dipenuhi dengan suara protes, terutama dari mereka yang setiap hari mengandalkan layanan tersebut untuk bekerja.

"Katanya usaha mikro udh bisa berjualan tapi klo pakai busway tetap tidak bisa? karena pedagang tidak ada surat STRP, jadi harus pakai ojek online dan punya kendaraan. Gimana nihh aturannya," ujar salah satu warganet.

"Harus bngt ya pke STRP,kynya waktu PSBB ga gini"amat dah,ini knp skrng ribet bngt ya klo mau naik tj gini hrus pke surat bgituan," imbuh yang lain.

Ada yang memprotes aturan tersebut karena mempersulitnya memenuhi undangan wawancara. Ia padahal sudah berusaha mendapatkan surat pengantar dari RT/RW.

1. KTP pemohon

2. Foto ukuran 4x6 berwarna

3. Surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak

4. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum divaksinasi karena alasan medis.

5. Pendaftaran STRP dilakukan melalui jakevo.jakarta.go.id. Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun. Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

Penjelasan:

semoga bermanfaat dan jadiin jawaban tercedas plissss

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gandikarafapratama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Dec 21