sebagai mitra kepala daerah yang memiliki suara rakyat di daerah,

Berikut ini adalah pertanyaan dari latasyaputrisalsabil pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebagai mitra kepala daerah yang memiliki suara rakyat di daerah, Bersama kepala daerah menyusun APBD, Perda, dan melaksanakan pengawasan merupakan fungsi dariA.DPRD
B.Walikota
C.Gubernur
D.Menteri Dalam Negeri
E.DPR​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban :

A. DPRD

Penjelasan :

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

  • Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
  • Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

  1. TUGAS, WEWENANG, dan HAK

Tugas dan wewenang DPRD adalah:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
  • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
  • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan)

Maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lagimales093 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Feb 22