Tuliskan Tata urutan perundang_undangan di Indonesia! ad yg bsa jwab

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayunovtya pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan Tata urutan perundang_undangan di Indonesia!
ad yg bsa jwab ga nih​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),

Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),

Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)

Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)

Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh norasetyasimbolon dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 28 Oct 21