berikut yang bukan merupakan kondisi dra order baru adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kembayan082219 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berikut yang bukan merupakan kondisi dra order baru adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Presiden Joko Widodo menandatangani PP No. 35 Tahun 2020 tentang "Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban" pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020.

Dalam PP tersebut negara akan menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban dalam bentuk berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

Namun pemerintah diminta tidak hanya fokus dalam memenuhi setiap kerugian yang dialami oleh korban pelanggaran HAM berat masa lalu dan terorisme.

Penjelasan:

MAAF KALAU SALAH

KARENA SAYA JUGA MASIH BELAJAR

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mahmudihjr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jan 22