sanksi dari kegiatan meludah sembarangan adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Raka89012 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sanksi dari kegiatan meludah sembarangan adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan aturan baru tersebut, seseorang yang kedapatan meludah di sembarang tempat dapat terancam hukuman denda hingga sebesar 5.500 som Kirgistan atau sekitar Rp 1 juta.

Penjelasan:

Semoga Membantu :D

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Pashaprasetiya07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Jan 22