Menarik pemberian atau hibah yangsudah diberikan kepada orang lainhukumnya adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari nitaamel71 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menarik pemberian atau hibah yangsudah diberikan kepada orang lain
hukumnya adalah ....
a sunah c. wajib
b. makruh d. haram​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. haram

Penjelasan:

menarik pemberian / hibah yang sudah diberikan kepada orang lain hukumnya adalah haram.

  • afwan kalau salah
  • no copas
  • semoga bermanfaat :)
Jawaban:d. haramPenjelasan:menarik pemberian / hibah yang sudah diberikan kepada orang lain hukumnya adalah haram.afwan kalau salahno copassemoga bermanfaat :)Jawaban:d. haramPenjelasan:menarik pemberian / hibah yang sudah diberikan kepada orang lain hukumnya adalah haram.afwan kalau salahno copassemoga bermanfaat :)Jawaban:d. haramPenjelasan:menarik pemberian / hibah yang sudah diberikan kepada orang lain hukumnya adalah haram.afwan kalau salahno copassemoga bermanfaat :)Jawaban:d. haramPenjelasan:menarik pemberian / hibah yang sudah diberikan kepada orang lain hukumnya adalah haram.afwan kalau salahno copassemoga bermanfaat :)Jawaban:d. haramPenjelasan:menarik pemberian / hibah yang sudah diberikan kepada orang lain hukumnya adalah haram.afwan kalau salahno copassemoga bermanfaat :)Jawaban:d. haramPenjelasan:menarik pemberian / hibah yang sudah diberikan kepada orang lain hukumnya adalah haram.afwan kalau salahno copassemoga bermanfaat :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ssumber48gmailcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21