Berikut ini adalah pertanyaan dari nitaamel71 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Menarik pemberian atau hibah yangsudah diberikan kepada orang lain
hukumnya adalah ....
a sunah c. wajib
b. makruh d. haram
hukumnya adalah ....
a sunah c. wajib
b. makruh d. haram
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
d. haram
Penjelasan:
menarik pemberian / hibah yang sudah diberikan kepada orang lain hukumnya adalah haram.
- afwan kalau salah
- no copas
- semoga bermanfaat :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ssumber48gmailcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 13 Jul 21