pasal 24.c UUD 1945 adalah??mohon di bantu​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mercylewakabessy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 24.c UUD 1945 adalah??
mohon di bantu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar ...

Penjelasan:

Semoga membantu :)

jangan hapus semua jawaban ku..

semoga kalo ada orang yang hapus jawaban ku jawaban yang dia kumpulin kehapus semua.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naylafani75 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jul 21