Pasal 1633 ayat (1) kuhperdata dalam pengaturan mengenai persekutuan perdata

Berikut ini adalah pertanyaan dari feldr2470 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal 1633 ayat (1) kuhperdata dalam pengaturan mengenai persekutuan perdata mengatur mengenai :a. cara pembagian keuntungan dan kerugian apabila belum ada kesepakatan
b. pembagian persekutuan perdata
c. berakhirnya persekutuan perdata
d. pengaturan pembagian keuntungan pengurusan persekutuan perdata
e. pertanggung jawab sekutu dalam persekutuan perdata

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Cara pembagian keuntungan dan kerugian apabila belum ada kesepakatan

Penjelasan:

Pasal 1633 ayat (1) KUHPerdata menyebutkan bahwa sebaiknya secara pembagian keuntungan ,dan kerugian oleh sekutu diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan,dengan ketentuan tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja.

MAAF KALAU SALAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadfathurakmal7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 31 Jul 21