Hoax/berita bohong dapat menimbulkan perpecah belahan di masyarakat. Apakah hal

Berikut ini adalah pertanyaan dari ZenBara pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hoax/berita bohong dapat menimbulkan perpecah belahan di masyarakat. Apakah hal tersebut termasuk kontravensi? Jelaskan dengan benar

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum pidana Indonesia telah mengatur mengenai larangan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keributan dalam masyarakat. Larangan tersebut diatur dalam Pasal XIV dan Pasal XV Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 1946)

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fauziah2020aa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22