Berikut ini adalah pertanyaan dari natasyaanandaputri06 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, jenis-jenis Pajak Daerah antara lain:
Pajak Provinsi. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Pajak Air Permukaan. Pajak Rokok.
Pajak Kabupaten/Kota. Pajak Hotel. Pajak Restoran. Pajak Hiburan. Pajak Reklame.
Penjelasan:
maaf kalo salah semoga membantu ya Jan lupa like dan follow akun KK yah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh auliamarsanda30 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 20 Jul 21