Pengertian wilayah menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007

Berikut ini adalah pertanyaan dari andhikapangestu03 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengertian wilayah menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 adalah … *2 poin

A. Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/ atau aspek fungsional.

B. Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang ditentukan berdasarkan suku yang sama.

C. Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang ditentukan berdasarkan pada aktifitas manusia yang sama.

D. Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang ditentukan berdasarkan keturunan yang sama.

E. Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan yang sama.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/ atau aspek fungsional.

Penjelasan:

Arti wilayah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 26 tahun 2007 adalah

Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lutfianiputri01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21