Selesaikan bentuk pecahan ke persen dan persen ke desimal 7/8

Berikut ini adalah pertanyaan dari Jodica123 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Selesaikan bentuk pecahan ke persen dan persen ke desimal 7/8

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mengubah kedalam bentuk persen

Persen, dilambangkan dengan % artinya adalah per seratus. Contoh :

5% = 5/100

10% = 10/100

dan seterusnya

Cara 1 :

Untuk mengubah pecahan menjadi bentuk persen, maka pecahan tersebut harus dikalikan dengan 100%.

Rumus :

% = a/b x 100%

a = pembilang

b = penyebut

Mengubah 7/8 menjadi bentuk persen :

% = 7/8 x 100%

= 7 x (100 : 8)%

= 7 x 12,5 %

= 87,5%

maka bentuk persen dari 7/8 adalah 87,5%

Cara 2 :

Untuk mengubah pecahan menjadi bentuk persen, maka penyebut dari pecahan tersebut harus diubah menjadi 100. Caranya dengan mencari angka yang jika dikalikan dengan penyebutnya akan menghasilkan 100.

Pada pecahan 7/8, penyebutnya adalah 8, sehingga :

100 : 8 = 12,5

Selanjutnya mengubah pecahan tersebut menjadi perseratus dengan mengalikan pembilang dan penyebutnya dengan 12,5.

7/8 = 7/8 x 12,5/12,5

= (7 x 12,5) / (8 x 12,5)

= 87,5 / 100

= 87,5%

Mengubah kedalam bentuk desimal

Untuk mengubah pecahan kedalam bentuk desimal, akan lebih mudah jika penyebut dari pecahan tersebut diubah menjadi kelipatan 10, seperti 10, 100, 1000, dst.

Contoh :

3/5 = (3 x 2) / (5 x 2)

= 6 / 10

= 0,6

Pada soal, karena 7/8 sudah diubah menjadi perseratus maka akan mudah mengubah bilangan pecahan tersebut kedalam bentuk desimal.

Penyelesaian :

7/8 = 87,5%

= 87,5 / 100

= 0,875

Maka, bentuk persen dari 7/8 adalah 87,5% dan bentuk desimalnya adalah 0,875

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh otanghutan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22