intraction models Rekayasa perangkat lunak​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurrahmadani8921 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Intraction models Rekayasa perangkat lunak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Abstrak

Rekayasa Perangkat Lunak menjadi kebutuhan intitusi,organisasi atau perusahaan dalam pembangunan sistem informasi, menjadi bagian penting yang melatarbelakangi tumbuhnya perkembangan perangkat lunak dengan berbagai krisis perangkat lunak menurut berbagai sisi pandang pengguna. Rendahnya motivasi belajar rekayasa perangkat lunak merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Mahasiswa, tujuan penelitian ini dilakukan untuk implementasi rekayasa perangkat lunak dan penerapan methodelogi yang terdapat pada buku literatur. Model rekayasa perangkat lunak. Metodologi yang digunakan adalah Model pembelajaran rekayasa perangkat lunak berbasis multimedia yang dibuat melalui beberapa tahapan antara lain : Penelitian Pengembangan (research and development /R & D) Gall dan Borg, desain sistem pembelajaran (instructional system design/ISD), model pengembangan model pembelajaran motivasi (attention, relevance, confidient and relevance/ARCS). Sedangkan pengembangan multimedianya : siklus hidup pengembangan (sistem system development life cycle/SDLC) dan perancangan sistem berorientasi objek (object oriented analysis design/OOAD). Keluarannya adalah produk sistem pembelajaran manajemen proyek teknologi informasi berbasis multimedia yang akan dilaksanakan pada pembelajaran LMS dan CD interaktif pembelajaran. Selanjutnya pembelajaran ini dapat diterapkan pada pendidikan tinggi di Indonesia.

Penjelasan:

( maaf kalau salah )

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sifasadiah14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jan 22