37. jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari suryabaskara9425 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

37. jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebusin idem. artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalamperkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. penetapan tersebut dikenal dengan…

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

khasasi (keputusan pengadilan )

Penjelasan:

maaf klok salah saya sudh minta tolong jwb ke pengacara langsung

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh isnainimalika12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Jun 22