mengapa peraturan pemerintah pengganti undang-undang memiliki kedudukan yang sederajat​

Berikut ini adalah pertanyaan dari anantaagripina pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa peraturan pemerintah pengganti undang-undang memiliki kedudukan yang sederajat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

menurut pasal 7 ayat 1 undang undang no 12 tahun 2001 ,undang undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang memiliki kedudukan yang sederajat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bb1492081 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22