Apa yang dimaksud dengan AL-QARD dalam Fiqih?

Berikut ini adalah pertanyaan dari BelajarBareng123 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud dengan AL-QARD dalam Fiqih?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: AL-QARDH Diartikan dalam Fiqih sebagai perbuatan memberikan sesuatu kepada pihak lain yang nanti harus dikembalikan, bukan sesuatu (mal/harta) yang diberikan itu.




Semoga membantu☺️》 JAWABANJawabannya adalah Al-Qard merupakan Hutang Piutang.》 PEMBAHASANAl-Qard atau Hutang piutang mempunyai istilah lain yang disebut dengan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bismaadinata dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 01 Apr 22