Berikut ini adalah pertanyaan dari BelajarBareng123 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apa yang dimaksud dengan AL-QARD dalam Fiqih?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban: AL-QARDH Diartikan dalam Fiqih sebagai perbuatan memberikan sesuatu kepada pihak lain yang nanti harus dikembalikan, bukan sesuatu (mal/harta) yang diberikan itu.
Semoga membantu☺️
Semoga membantu☺️
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bismaadinata dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 01 Apr 22