jelaskan pengertian kreativitas menurut UUD​

Berikut ini adalah pertanyaan dari irazulvani17 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan pengertian kreativitas menurut UUD​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif memiliki tujuan untuk:

mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, dan perubahan lingkungan perekonomian global;

menyejahterakan rakyat Indonesia dan meningkatkan pendapatan negara;

menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;

menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa Indonesia serta sumber daya ekonomi lokal;

mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif;

melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan

mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Nasional.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hildanissans dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Jun 22