Frase "dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa" dalam Pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari OcktaviaPR6945 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Frase "dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa" dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHPmenjadi tepat untuk diterapkan dalam hal
a. Diubahnya ketentuan suatu delik biasa menjadi delik aduan merupakan suatu
ketentuan yang menguntungkan terdakwa
b. Jaksa harus menggunakan rumusan delik terdahulu dalam melkaukan pnuntutan
terhadap terdakwa jika terjadi perubahan rumusan delik pada Pasal 289 KUHP
dengan menambahkan unsur "melawan hukum" beberapa bulan setelah A melakukan
tindak pidana tersebut.
C. Menjadi keuntungan bagi C yang sedang ditahan ole penyidik karen melakukan
suatu tindak pidana, jika dalam waktu 3 hari stelah penahanan dilakukan, pidana yang
diancamkan atas tindakan pidana tersebut diubah dari pidana penjara paling lama
enam bulan menjadi pidana kurungan paling lama sembilan bulan.
d. Jika peraturan perundang-undangan yang baru menghapuskan salah satu unsur delik
dari rumusan sebelumnya, maka yang digunakan untuk memproses tindak pidana
yang dilakukan tersangka/terdakwa adalah rumusan yang terbaru.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Frase "dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa" dalam Pasal 1 Ayat (2) KUHP menjadi tepat untuk diterapkan dalam hal d. Jika peraturan perundang-undangan yang baru menghapuskan salah satu unsur delik dari rumusan sebelumnya, maka yang digunakan untuk memproses tindak pidana yang dilakukan tersangka/terdakwa adalah rumusan yang terbaru.

Pembahasan:

Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) merumuskan, “Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Adalah sebuah keharusan dalam hukum acara pidana bahwa hakim harus memutus berdasarkan surat dakwaan. Dalam hal ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa adalah ketentuan yang tidak di dakwa kan oleh penuntut umum, maka bagaimana mungkin hakim bisa menerapkan Pasal 1 ayat (2) KUHP dan karenanya memutus berdasarkan ketentuan yang paling menguntungkan tersebut.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang Hukuman pokok yang sesuai dengan pasal 10 KUHP yomemimo.com/tugas/7095887

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22