pembuatan KTP diurus oleh?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari oppoa15ponsel888 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pembuatan KTP diurus oleh?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembuatan KTP diurus oleh seksi
bidang pemerintahan dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil)

Penjelasan :

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas bukti diri resmi penduduk

Semoga membantu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ramadhanifadhillah23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 07 Jul 22