Berikut ini adalah pertanyaan dari rufinayuni pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
ketentuan UUD 1945 menyatakan bahwa lembaga negara memiliki kewenangan untuk memperhatikan presiden dan atau wakil presiden adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zoraasc dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 11 Sep 22