Bapak Hendrik selaku Pimpinan Wilayah PT. Bank Rugi menginstruksikan staffnya melakukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari mirulpolish pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bapak Hendrik selaku Pimpinan Wilayah PT. Bank Rugi menginstruksikan staffnyamelakukan manipulasi laporan belanja barang pada Unit Kerjanya. Uang hasil manipulasi
tersebut digunakan untuk membiayai nasabah prioritas liburan ke luar negeri. Semua ini
dilakukan Bapak Hendrik demi bisnis bank bagi Nasabah prioritas yang telah menyimpan
dananya di Bank Rugi.
Pertanyaan:
Uraikan dan berikan analisis apakah tindakan Bapak Hendrik termasuk tindak pidana
beserta dasar hukumnya!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tindakan bapak Hendrik yang menginstruksikan stafnya untuk memanipulasi laporan belanja barang pada unit kerjanya, jelas merupakan tindak pidana. Terlebih lagi uang hasil manipulasi itu digunakan untuk membiayai nasabah prioritas liburan ke luar negeri, meski nasabah prioritas memiliki andil besar untuk kemajuan bisnis perbankan PT Bank Rugi.

Tindakan memanipulasi laporan keuangan termasuk tindak pidana, karena ada ketidak jujuran dalam laporan tersebut. Misalnya anggaran belanja barang yang seharusnya sebesar 5 juta rupiah, dinaikkan menjadi 2 kali lipatnya yaitu 10 juta rupiah. Dengan begitu ada kelebihan dana 5 juta rupiah yang disalahgunakan, meski dengan alasan untuk memberikan reward kepada nasabah prioritas.

Dasar hukum tindak pidana tersebut adalah Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebab manipulasi anggaran sudah termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Pembahasan

Tindak pidana adalah tindakan yang dilarang dilakukan oleh seseorang atau kelompok. Jika perbuatan itu dilakukan, maka pelaku dapat dijatuhi sanksi atau hukuman karena sudah melanggar aturan atau undang-undang yang berlaku.

Ada 2 jenis tindak pidana, yaitu :

  1. Tindak pidana khusus, meliputi : pencucian uang, korupsi, terorisme, narkotika, dan psikotropika.
  2. Tindak pidana umum, meliputi : penganiayaan dan pengeroyokan, pencemaran nama baik, pembunuhan, pencurian, perampokan, kecelakaan, perjudian, perusakan barang atau benda, dan lain-lain.

Terkait dengan kasus dalam pertanyaan, termasuk dalam jenis tindak pidana khusus yaitu korupsi.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang ketentuan hukum pidana yomemimo.com/tugas/25656349

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rinidinia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Feb 23