Berikut ini adalah pertanyaan dari mirulpolish pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Ridlatama Group pada 4 Mei 2010. Permasalahan ini kemudian menjadi penyebab
terjadinya sengketa antara pihak perusahaan Churchill dengan Pemerintah Daerah Kutai
Timur.
Upaya Hukum Churchill yaitu melalui anak perusahaan PT Ridlatama Group mengajukan
gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Samarinda, dengan Register Perkara Nomor 32/G/2010/PTUN.SMD.
Namun upaya hukum ini gagal PTUN Samarinda menilai tindakan Bupati Kutai Timur
dalam pencabutan IUP adalah benar, dan tidak melanggar peraturan admisitrasi manapun,
bahkan upaya hukum banding dan kasasi malah menguatkan putusan PTUN.
Dengan gagalnya upaya hukum yang dilakukan oleh Churchill melalui jalur badan
peradilan Indonesia PTUN Samarinda, hal tersebut membuat Churchill memutuskan untuk
melakukan upaya hukum melalui Arbitrase ICSID. Pada tanggal 22 Mei 2012, Churchill
mengajukan permohonan arbitrase kepada ICSID. Permohonan tersebut diajukan
sehubungan dengan adanya sengketa antara Churchill dan Indonesia yang berkaitan
dengan investasi Churchill di salah satu perusahaan Indonesia yang bergerak di bidang
industri pertambangan batubara.
2. Silakan saudara analisa mengapa Churchill sebagai pihak yang merasa dirugikan atas
keputusan Pemerintah Indonesia,
dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, dan
juga mengajukan gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia melalui badan
International Centre for Settlement of Invesment Dispute (ICSID)? Jelaskan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penyelesaian sengketa melalui proses arbitrase dimulai dengan dengan pengajuan permohononan arbitrase beserta permohonan penunjukkan arbitrer yang akan dipilih oleh pemohon untuk menangani sengketa di arbitrase sehingga bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon untuk mendukung permohonannya. Selanjutnya adalah jawaban terhadap permohonan arbitrase.
Proses selanjutnya adalah sidang. Sebelum sidang dimulai, para pihak sudah mengetahui posisi dan sikap masing-masing pihak sebagaimana tertuang dalam permohonan arbitrase dan jawaban terhadap permohononan arbitrase. Adapun para pihak ini sudah menyerahkan daftar bukti sehingga pada saat sidang pemeriksaan arbitrase, para pihak ini mendapatkan keleluasaan dalam menyampaikan argumennya secara verbal disertai bukti tambahan.
Adapun putusan akhir dalam sidang ditetapkan Majelis dalam waktu paling lambat 30 hari setelah ditutupnya sidang.
Mengapa Churchill sebagai pihak yang merasa dirugikan atas keputusan Pemerintah Indonesia, dan juga mengajukan gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia melalui badan International Centre for Settlement of Invesment Dispute (ICSID) karena pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh pihak PEMDA Kutai Timur atas PT Ridlatama Group pada 4 Mei 2010 tanpa didasari dengan prosedur yang sesuai sebelum pencabutan izin seharusnya ada teguran kemudian surat peringatan 1, 2 dan 3.
Pembahasan:
Arbitrase merupakan suatu bentuk akomodasi atau penyelesaian perselisihan atau pertentangan dengan menghadirkan pihak ke tiga yang berdasarkan kesepakatan dipilih oleh masing masing pihak yang berselisih.Arbitratoradalah mereka yang tidak memiliki kaitan lansung dengan permasalahan dan umumnya memiliki kedudukan sebagai badan yang lebih tinggi dari para pihak yang berselisih.
Pelajari Lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang upaya menyelesaikan konflik dengan menggunakan pihak ketiga sebagai penengah, keputusan yang ditetapkan bersifat mengikat yomemimo.com/tugas/14653946
#BelajarBersamaBrainly#SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 18 Feb 23