Apakah artinya bahwa hukum penawaran bersifat cateris paribus

Berikut ini adalah pertanyaan dari boycd4965 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah artinya bahwa hukum penawaran bersifat cateris paribus

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ceteris paribus adalah sebuah asumsi di mana kita menganggap semua faktor yang dapat mempengaruhi penawaran suatu barang atau jasa tidak ada.

semoga membantu ☺️

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aylariskamukharomah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Jun 22