2 peratutan pemerintah tentang ketuhanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rinnie666 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

2 peratutan pemerintah tentang ketuhanan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1945 tentang Ketuhanan di Indonesia menyatakan bahwa agama yang diakui di Indonesia adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu. PP tersebut juga menyatakan bahwa agama-agama tersebut harus diakui dan diberi kebebasan dalam penyelenggaraannya.
  • PP Nomor 2 Tahun 1945 tentang kewajiban menghormati hak-hak orang lain menyatakan bahwa setiap orang harus menghormati hak-hak orang lain, terutama hak-hak agama dan kepercayaan. Selain itu, setiap orang juga harus menghormati hak-hak orang lain yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh BanuAlAndalus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Feb 23